Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan
Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pmd) Kabupaten
Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023
Rekan rekan media yang saya hormati, bersama ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pada hari ini Rabu tanggal 19 Juni 2024, Tim Penyidik
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti bahwa Tersangka
R (DPO) mempunyai 1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan
selesai pada Tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai
Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Foto Terlampir), terkait hal
tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R
(DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
2.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga
memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada
Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi
sebesar 7 Miliar Rupiah, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran
dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO).
3.
Selanjutnya hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi
sebanyak 7 (Tujuh) orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa
Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat
Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). Ketujuh
saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda
sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk
dimaklumi.
Palembang, 19 Juni 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Tulis Komentar